Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Kelas Jabatan Guru Pada Pengisian MySAPK

Gambar
Jabatan :  Guru    Ahli Pertama ( Gol.III/a dan III/b ) Dasar Hukum :  Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2009 Instansi Pembina :  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tugas Jabatan :  Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai & mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Nama Jabatan Kelas Jabatan Nilai Jabatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Guru 8 1280 5 750 2 125 2 125 3 150 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 Keterangan : Faktor 1 : Pengetahuan Yang Dibutuhan,Faktor 2 : Pengawasan Penyelia,Faktor 3 : Pedoman,Faktor 4 : Kompleksitas ,Faktor 5 : Ruang Lingkuo dan Dampak,Faktor 6 : Sifat Hubungan,Faktor 7 : Tujuan Hubungan,Faktor 8 : Tuntutan Fisik,Faktor 9 : lingkungan pekerja Jabatan :  Guru    Ahli Muda (Gol. III/c dan III/d) Dasar Hukum :  Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2009 Instansi Pembina :  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tugas Jabatan :  Mendidik, mengajar, memb