Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No 5 Tahun 2025, BGP Sudah Berganti Nama

Lubuk Basung- Pada tanggal 26 Maret 2025 yang lalu Menteri PANRB menyetujui penataan ulang organisasi UPT di bawah Ditjen GTK dan Pendidikan sehingga tanggal 24 April 2025 Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menerbitkan Permendikdasmen No 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, di dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa Klasifikasi UPT Bidang GTK meliputi : a. Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan ( sebelumnya Balai Besar Guru Penggerak) b. Balai Guru dan Tenaga Kependidikan ( sebelumnya bernama BGP ) c. Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam lampiran permendikdas tersebut dijelaskan untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya bernama Balai Guru Penggerak (BGP) Sumatera Barat sekarang bernama Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Sumatera Barat yang berlokasi di Kota Pariaman. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BGTK menyeleng...