KENDAL — Tingkat perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten
Kendal, Jawa Tengah, tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2012 ini, ada 15
PNS yang bercerai. Adapun yang mengajukan cerai lebih banyak lagi.
Bupati Kendal Widya Kandi Susanti mengaku pusing dengan permintaan izin
perceraian PNS Kendal. Oleh sebab itu, tugas tersebut dilimpahkannya
kepada Wakil Bupati Mustamsikin. "Guru menempati urutan pertama dalam perceraian," kata Widya Kandi Susanti, Kamis (13/12/2012).
Widya menjelaskan, banyaknya guru yang bercerai terjadi karena adanya
perubahan gaya hidup dari guru. Salah satunya karena sekarang ini banyak
guru bersertifikasi dengan gaji besar. "Pendapatan atau gaji telah
memengaruhi gaya hidup guru," tambahnya.
Widya meminta, uang
sertifikasi sebaiknya digunakan untuk menunjang karier guru. Dengan
demikian, guru lebih berprestasi dan bisa menciptakan anak didik yang
baik dan pintar, yang bisa membawa nama harum Kabupaten Kendal pada
khususnya.
Untuk itu, guna menunjang kariernya, uang sertifikasi
bisa untuk membeli laptop, buku-buku, atau berkuliah lagi. "Kalau sisa,
baru untuk menambah keperluan keluarga," lanjutnya.
Sementara itu,
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono, menjelaskan, hingga tengah
Desember tahun 2012 ini, ada delapan guru yang sudah bercerai. Guru TK
dua orang, SD lima orang, dan SMP ada satu orang.
"Ini mungkin disebabkan karena gaji guru sekarang besar sehingga mempengaruhi gaya hidupnya," kata Muryono pula.
Untuk menekan perceraian guru, kata Muryono, pihaknya terus melakukan
penyuluhan. Bahkan tanggal 11 Desember kemarin, telah dilakukan rapat
kerja yang diikuti oleh semua kepala sekolah. Tujuannya, selain untuk
meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kendal, juga untuk memberi
pengarahan agar guru bisa menjadi pendidik yang baik.
"Jumlah guru
di Kabupaten Kendal ada sekitar 9.000 orang. Kalau dipersentasikan
dengan guru yang tidak bercerai, tentu sangat sedikit. Namun sangat
lebih baik, kalau guru bisa membangun dan menjaga keutuhan keluarganya,"
lanjutnya. (tribunnews/14/12/12)
Komentar
Posting Komentar