2015 Belum Sarjana, Guru Dijadikan Tenaga Administrasi
JAKARTA - Peringatan keras bagi guru yang belum
bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1
atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung
diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.
Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam
undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru
yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline
pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada
2015 nanti.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidan Pendidikan
Musliar Kasim mengatakan, aturan kualifikasi pendidikan guru minimal
sarjana atau diploma IV itu berlaku tegas. "Jika pada 2015 nanti masih
ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," tegas mantan
rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu, Kamis (25/7).
Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak
serta merta dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari
sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga
administrasi atau tenaga non-guru lainnya.
Musliar mengakui jumlah guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan)
tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV masih banyak. "Jumlah pastinya
saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata dia.
Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap gagal dalam meningkatkan
kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana tadi. Dia menuturkan,
selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana
pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma
IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah.
Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan
kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak
mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya. Tidak bisa memaksakan
jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya.
Dia berharap pada tahun ini dan 2014 nanti serapan beasiswa peningkatan
kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa tinggi. Apalagi setelah
keluar warning bahwa guru dilarang mengajar jika belum berijazah S1 atau
D-IV.
Terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga akhir 2013 jumlah guru yang
belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. "Memang benar
pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar Deputi Bidang SDM
Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Terkait urusan kepangkatan, Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan
Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS
yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan
tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan
Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang
pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat
melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di
atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi," katanya.(jpnn/wan)
Komentar
Posting Komentar