Kemen PAN-RB: Sidak PNS, Itu Cara Lama ndak Efektif lai Doh..
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menilai pelaksanaan
inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa instansi pemerintah merupakan cara
lama yang sudah tidak digunakan lagi. Sejak diberlakukannya PP No 53
Tahun 2010, kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait
disiplin pegawai negeri sipil (PNS) diserahkan kepada instansi
masing-masing.
"Sidak itu cara-cara lama. Dulu kita memang melakukan itu. Itu pun bukan sidak, tapi silaturahim," jelas Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kemen PAN-RB M Imanuddin di Jakarta, Senin (12/8/2013).
Selain itu, Imanuddin mengatakan, disiplin dan etos kerja PNS tidak kalah dengan pegawai swasta sehingga sidak tidak lagi diperlukan. Menurutnya, jika ada PNS yang tidak masuk, bukan berarti mereka membolos, melainkan kemungkinan bisa sakit, cuti, atau kendala lainnya.
"Kalau dia izin ke atasannya untuk tidak masuk karena suatu alasan yang sah, ya boleh-boleh saja," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Kinerja Deputi SDM Kemen PAN dan RB Yayuk mengatakan, sejak diberlakukannya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pengawasan terhadap dispilin dan etos kerja PNS sudah diserahkan kepada instansi masing-masing.
"Terakhir yang melakukan sidak itu Pak Taufik (Effendi)," ujarnya.
Taufik Effendi adalah Menteri PAN yang menjabat pada kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009.
Dengan demikian, tanpa sidak, Kemen PAN-RB hanya melakukan pengawasan secara pasif yang diperoleh melalui laporan-laporan yang diberikan oleh instansi-instansi pemerintah.
Dalam menentukan cuti bersama Lebaran, Kemen PAN-RB bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga berusaha meminimalisasi kemungkinan PNS menambah jatah libur. Berdasarkan keputusan tiga kementerian tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama selama tiga hari, yakni tanggal 5, 6, dan 7 Agustus 2013 dan masuk kerja pada tanggal 12 Agustus 2013.
"Kami membuat supaya libur itu tidak ada hari kejepit. Liburnya juga sudah cukup lama, 9 hari," tambah Yayuk.
"Sidak itu cara-cara lama. Dulu kita memang melakukan itu. Itu pun bukan sidak, tapi silaturahim," jelas Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kemen PAN-RB M Imanuddin di Jakarta, Senin (12/8/2013).
Selain itu, Imanuddin mengatakan, disiplin dan etos kerja PNS tidak kalah dengan pegawai swasta sehingga sidak tidak lagi diperlukan. Menurutnya, jika ada PNS yang tidak masuk, bukan berarti mereka membolos, melainkan kemungkinan bisa sakit, cuti, atau kendala lainnya.
"Kalau dia izin ke atasannya untuk tidak masuk karena suatu alasan yang sah, ya boleh-boleh saja," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Kinerja Deputi SDM Kemen PAN dan RB Yayuk mengatakan, sejak diberlakukannya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pengawasan terhadap dispilin dan etos kerja PNS sudah diserahkan kepada instansi masing-masing.
"Terakhir yang melakukan sidak itu Pak Taufik (Effendi)," ujarnya.
Taufik Effendi adalah Menteri PAN yang menjabat pada kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009.
Dengan demikian, tanpa sidak, Kemen PAN-RB hanya melakukan pengawasan secara pasif yang diperoleh melalui laporan-laporan yang diberikan oleh instansi-instansi pemerintah.
Dalam menentukan cuti bersama Lebaran, Kemen PAN-RB bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga berusaha meminimalisasi kemungkinan PNS menambah jatah libur. Berdasarkan keputusan tiga kementerian tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama selama tiga hari, yakni tanggal 5, 6, dan 7 Agustus 2013 dan masuk kerja pada tanggal 12 Agustus 2013.
"Kami membuat supaya libur itu tidak ada hari kejepit. Liburnya juga sudah cukup lama, 9 hari," tambah Yayuk.
Komentar
Posting Komentar