Tidak Kantongin Izin Belajar Puluhan Guru SD Kab.Agam Gagal Penyesuaian Ijazah
Banyak pertanyaan tentang ijin belajar yang ditanyakan oleh CPNS,
mungkin ini bisa digunakan sebagai acuan atau tambahan pengetahuan:
Untuk PNS yang akan meningkatkan pendidikannya diperlukan ijin belajar sesuai SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 tanggal 30 Juni 2004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS dalam meningkatkan profesionalisme PNS, pada butir 4,2 disebutkan bahwa syarat untuk dapat diberikan ijin belajar adalah :
Untuk PNS yang akan meningkatkan pendidikannya diperlukan ijin belajar sesuai SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 tanggal 30 Juni 2004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS dalam meningkatkan profesionalisme PNS, pada butir 4,2 disebutkan bahwa syarat untuk dapat diberikan ijin belajar adalah :
4.2.a PNS sudah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS
4.2.e Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan
4.2.h Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari
4.2.i PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan
Namun demikian dalam rangka pelaksanaan pembinaan karier PNS pengaturan kompensasi pegawai yang dibutuhkan organisasi, tertib administrasi dan pengendalian dalam proses pemberian kenaikan pangkat pilihan karena memperoleh ijasah lebih tinggi, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum ybs diangkat sebagai CPNS tidak dipersyaratkan melampirkan surat Ijin Belajar
b. Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang.
c. Bagi PNS yang menempuh pendidikan pada saat yang bersangkutan sudah berstatus PNS, wajib melampirkan Surat Ijin Belajar
Dengan aturan ini tentu jelas bagaimana aturan main bagi CPNS/PNS untuk menempuh pendidikan harus ada izin belajar sehingga untuk kenaikan pangkat/penyesuaian ijazah tidak terkendala.
Tapi entah kenapa banyak guru SD di Kab.Agam menambah pendidikannya setelah diangkat CPNS tanpa mengantongi izin belajar.
Pada akhir 2013 dari pantauan ajp sudah puluhan guru SD yang sudah di wisuda dari berbagai Universitas terkemuka di Sumatera Barat, Begitu senangnya sudah menyandang gelar sarjana yang begitu susah payah untuk mendapatkannya dan segera memanfaatkan untuk penyesuaian ijazah/naik pangkat namun apa daya bahan naik pangkatpun ditolak karena tidak ada izin belajar.Kasus seperti inipun sampai saat ini belum ada jalan keluarnya.Mudah-mudahan pemerintah segera memberi solusi kepada teman-teman guru yang sudah terlanjur kuliah tanpa izin belajar ini.
#ajp
DASAR HUKUM
1. PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
2. SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
#ajp
DASAR HUKUM
1. PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
2. SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
4.Perbup No 5 Tahun 2012 Tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR MANDIRI DANIZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN AGAM.
Komentar
Posting Komentar