Sebanyak 13 Guru Kelas di Agam Ikuti Ujian Penyesuaian Ijazah
Lubukbasung - Pemerintah Kabupaten Agam pada penerimaan CPNSD Formasi 2010 dari pelamar umum mengangkat sebanyak 53 orang guru kelas yang memiliki latar belakang ijazah D II dengan golongan II/b. Namun pada saat ini belum satu orangpun memiliki SK Jabatan Fungsional (Jabfung) sebagai guru, dikarenakan diberlakukannya permendiknas nomor 38 tahun 2010 tentang penyesuian jabatan fungsional guru. Dalam permendiknas tersebut guru yang memperoleh jabatan fungsional memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
Dengan adanya permendiknas ini membuat para guru kelas tersebut segera melanjutkan pendidikan sehingga setelah mengantongi ijazah S1 PGSD dapat memiliki golongan III/a. Dari pantauan ajp pada 2013 sudah 13 orang yang sudah menyelesaikan S1 berharap mereka dapat mengusulkan kenaikan pangkat periode Oktober 2013 tapi sayang usulan kenaikan pangkat mereka ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena tidak adanya SK jabfung guru. Pengganti SK jabfung pihak BKD menawari untuk mengikuti ujian penyesuaian ijazah seperti pegawai struktural lainnya, dan ini untuk pertama kalinya guru mengikuti ujian penyesuian ijazah.
Pada Tahun 2014 Kabupaten Agam akan menggelar ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas yang akan dilaksanakan tanggal 21-22 Maret 2014 di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga Kabupaten Agam. Hari pertama ujian pembuatan makalah dan hari kedua ujian tulis. Ujian dinas dan penyesuaian ijazah ini akan diikuti sebanyak 323 orang dari berbagai SKPD dan luar Kabupaten Agam. Untuk guru kelas akan diikuti sebanyak 13 orang.
sumber : http://www.simpeg.agamkab.go.id
# ajp
# ajp
Komentar
Posting Komentar