PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA





PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA

Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model. Pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan salah satu model pelaksanaan program Induksi melalui tahapan-tahapan:

A.  Persiapan 
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu melakukan hal-hal berikut:
1.   Analisis kebutuhan  dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain: ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman  guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan buku pedoman, dan keberadaan organisasi profesi yang terkait.
2.   Pelatihan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
3.   Penyiapan buku pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/pembimbingan, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
4.   Penunjukan seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1.   Pembimbing:
a.   memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
b.   memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
c.   melakukan pembimbingan dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran dan tugas terkait lainnya;
2.   Guru pemula:
a.   mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
b.   mempelajari buku pedoman dan panduan kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
c.   mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
d.   mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).

C. Pelaksanaan Pembimbingan
Pelaksanaan pembimbingan dilakukan pada bulan kedua sebagai berikut:
1. guru pemula bersama pembimbing menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama.
2.  guru pemula bersama pembimbing menyusun rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun pertama masa induksi;

Bimbingan yang diberikan kepada guru pemula  meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.

Bimbingan dalam proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara:
1. memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
2. memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan dan penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
3.  memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran di kelas dengan menggunakan lembar observasi pembelajaran;

Bimbingan pelaksanaan tugas lain dilakukan dengan cara:
1. melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
2. memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan

Selanjutnya guru pemula melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dengan diobservasi oleh pembimbing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan.

D.  Penilaian
1. Metode Penilaian
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas lain. Observasi pembelajaran dan pembimbingan ini diawali dengan pertemuan praobservasi yang dilaksanakan untuk menentukan fokus  sub-kompetensi guru yang akan diobservasi (maksimal 5 sub-kompetensi), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap fokus sub-kompetensi yang telah disepakati, dan diakhiri pertemuan pascaobservasi untuk membahas hasil observasi dan memberikan umpan balik berdasarkan fokus sub-kompetensi yang telah disepakati bersama, berupa ulasan tentang hal-hal yang sudah baik dan hal  yang perlu dikembangkan.
Hasil penilaian setiap sub-kompetensi dicantumkan dengan memberikan tanda cek (√) dan deskripsinya berdasarkan observasi. Deskripsi hasil penilaian menjadi masukan atau umpan balik untuk perbaikan pada pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan berikutnya.

Penilaian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Tahap pertama, penilaian dilakukan oleh pembimbing pada bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran dan pembimbingan dan tugas lainnya;
2. Tahap kedua, penilaian dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang bertujuan untuk menentukan  nilai kinerja guru pemula.

Setiap hasil penilaian tahap pertama dan tahap kedua memuat penjelasan mengenai kemajuan pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula yang dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.

Tabel : Komponen Penilaian Kinerja Guru Pemula



Kompetensi
1.  Kompetensi pedagogis
1.1.  Memahami latar belakang siswa
1.2.  Memahami teori belajar
1.3.  Pengembangan kurikulum
1.4.  Aktivitas pengembangan pendidikan
1.5.  Peningkatan potensi siswa
1.6.  Komunikasi dengan siswa
1.7.  Assessmen & evaluasi
2.  Kompetensi kepribadian
2.1.  Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, dan hukum di Indonesia 
2.2.  Kepribadian matang dan  stabil
2.3.  Memiliki etika kerja dan komitmen serta  kebanggan menjadi guru  
3.  Kompetensi sosial
3.1.  Berperilaku  inklusif, objektif, dan tidak pilih kasih  
3.2.  Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat
4.  Kompetensi profesional
4.1.  Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standar kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran 
4.2.  Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri


Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian:
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan lembar penilaian kinerja bagi guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut:

Skor yang dperoleh
---------------------------- X 100 = ................ (Skor Akhir)
Total skor

Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai berikut:
91 - 100            = Amat Baik
76 - 90              = Baik
61 - 75              = Cukup
51 - 60              = Sedang
< 50                  = Kurang
  
2. Proses Penilaian Tahap Pertama
Penilaian tahap pertama dilaksanakan pada bulan kedua sampai dengan kesembilan berupa penilaian kinerja guru melalui observasi pembelajaran dan pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh guru pembimbing. Penilaian tahap pertama merupakan penilaian proses  (assessment for learning) sebagai bentuk pembimbingan guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan, melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan.
Penilaian tahap ini dilakukan oleh  pembimbing melalui  observasi pembelajaran dan pembimbingan dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap pertama. Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler, dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran dan pembimbingan yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.

Proses observasi pembelajaran dan pembimbingan memiliki tahapan sebagai berikut: 
1. Praobservasi
     Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan, dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan  yang meliputi paling banyak 5 (lima) sub-kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh pembimbing dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula. Lima sub-kompetensi yang menjadi obyek dalam fokus observasi dapat ditentukan secara berbeda pada setiap pelaksanaan observasi yang didasarkan pada hasil observasi sebelumnya.    

2.  Pelaksanaan Observasi
     Pembimbing mengisi  lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.
3.  Pascaobservasi
     Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah:
a. Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran dan pembimbingan setelah selesai pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan.
b.  Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan proses pembelajaran dan pembimbingan yang telah dilaksanakan.
c.  Pembimbing memberikan salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing, dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses (assessment for learning).
Penilaian tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya. Selama berlangsungnya penilaian tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan dan  penilaian tahap pertama terhadap guru pemula. Dalam penilaian tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan dan penilaian guru pemula.

3. Proses Penilaian Tahap Kedua
Penilaian tahap kedua dilaksanakan pada bulan kesepuluh sampai dengan bulan kesebelas berupa observasi pembelajaran/pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/pembimbingan. Penilaian tahap kedua merupakan penilaian hasil (assessment of learning) yang bertujuan untuk menilai kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya

Observasi pembelajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Observasi pembelajaran/pembimbingan dalam penilaian tahap kedua oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan, dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran dan pembimbingan. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula, maka kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah observasi pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahap kedua adalah sebagai berikut:
1.  Praobservasi
     Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah bersama guru pemula menentukan dan menyepakati fokus observasi  pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima) sub-kompetensi dari keseluruhan  kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam  lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula.
2.  Pelaksanaan Observasi
     Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah mengisi lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif dengan memberikan nilai pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.
3.  Pascaobservasi
Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah:
a. Guru pemula mengisi  lembar refleksi pembelajaran/pembimbingan setelah pembelajaran/pembimbingan dilaksakan.
b.  Kepala sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran/ pembimbingan.  
c. Kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
d.  Guru pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah menandatangani lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan. Kepala sekolah memberikan salinan  lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan  kepada guru pemula.
Hasil penilaian kinerja guru pemula pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta program induksi dinyatakan berhasil, jika semua sub-kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki nilai baik.

E.  Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan kesebelas setelah penilaian tahap kedua, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Penentuan keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang.   
-     amat baik, jika skor penilaian antara 91-100;
-     baik, jika skor penilaian antara 76-90;
-     cukup, jika skor penilaian antara 61-75;
-     sedang, jika skor penilaian antara 51-60;
-    kurang, jika skor penilaian kurang dari 50;
2. Penyusunan draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
4.  Pengajuan penerbitan sertifikat program induksi dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah yang disampaikan kepada kepala dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta program induksi telah berhasil menyelesaikan program induksi dengan  nilai baik.

Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi:
1.   Data sekolah/madrasah;
2.   Waktu pelaksanaan program induksi;
3.   Data guru pemula peserta program induksi;
4.   Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
5.   Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama;
6.   Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap kedua;
7.   Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori nilai kinerja guru pemula (amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang) ditandatangani kepala sekolah/madrasah.
8.   Pengawas sekolah ikut menandatangani Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula.

Penyampaian laporan hasil pelaksanaan program induksi:
1.   Laporan hasil pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala sekolah kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke badan kepegawaian daerah.
2.   Laporan hasil pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai tingkat kewenangannya.
3.   Laporan hasil pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.

SUMBER :
LAMPIRAN :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                       NOMOR 27 TAHUN 2010 TANGGAL 27 OKTOBER 2010

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 KEGIATAN UKS DI SD/MI

7 Pilihan Lagu Wajib untuk ujian praktek SBK Kelas IV