Perjuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Mengangkat Guru Kontrak
Lubuk Basung-- Pemerintah Kabupaten/Kota tentu tidak memikirkan bagaimana kesejahteraan guru PNS saja namun juga memikirkan bagaimana nasib dan kesejahteraan guru sukarela/honorer yang mengabdi belasan tahun dengan gaji rata-rata 150 ribu hingga 300 ribu perbulannya. Melihat realita tersebut pemerintah kab/kota tidak hanya memikirkan saja namun melakukan langkah-langkah kongkrit dengan mengambil suatu kebijakan. Tentu kita memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten yang sudah mengambil suatu kebijakan dalam memperjuangkan nasib-nasib guru sukarela/honorer dengan mengangkat guru sukarela/honorer menjadi guru kontrak yang digaji oleh pemerintah kabupaten melalui APBD. Permasalahanpun tak dapat dihindari ketika penetapan hasil ujian tertulis dan tes wawancara diumumkan dikarenakan tidak seluruh guru sukarela/honorer yang diangkat menjadi guru kontrak. Berikut berita terkait melalui situs berita online tentang pengangkatan guru honor menjadi guru kontrak dibeberapa Kabu