Perjuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Mengangkat Guru Kontrak
Lubuk Basung-- Pemerintah Kabupaten/Kota tentu
tidak memikirkan bagaimana kesejahteraan guru PNS saja namun juga memikirkan
bagaimana nasib dan kesejahteraan guru sukarela/honorer yang mengabdi belasan
tahun dengan gaji rata-rata 150 ribu hingga 300 ribu perbulannya.
Melihat realita tersebut pemerintah kab/kota
tidak hanya memikirkan saja namun melakukan langkah-langkah kongkrit dengan
mengambil suatu kebijakan.
Tentu kita memberikan apresiasi kepada pemerintah
kabupaten yang sudah mengambil suatu kebijakan dalam memperjuangkan nasib-nasib
guru sukarela/honorer dengan mengangkat guru sukarela/honorer menjadi guru
kontrak yang digaji oleh pemerintah kabupaten melalui APBD. Permasalahanpun tak
dapat dihindari ketika penetapan hasil ujian tertulis dan tes wawancara
diumumkan dikarenakan tidak seluruh guru sukarela/honorer yang diangkat menjadi
guru kontrak.
Berikut berita terkait melalui situs berita online tentang pengangkatan guru honor menjadi guru kontrak dibeberapa Kabupaten di Sumbar.
sumber: hariansinggalang.co.id,
www.tabloidbijak.com
Komentar
Posting Komentar