KEGIATAN KOLEKTIF GURU YANG MENGACU PADA PERMENPAN-RB NO 16 TAHUN 2009
Kegiatan kolektif guru adalah
kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan
pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di
sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi
guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.
a.
Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
b.
Mengikuti in house training
(< 30 jam) di sekolah/ madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum
dan/atau kegiatan
pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan
media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya.
c.
Sebagai pembahas atau peserta
dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
d. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan
kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
e. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana
telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik
pertemuan dalam penigkatan kompetensi
guru yang telah disepakati dalam
program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu
pertemuan minimal 3 (tiga) jam
pelajaran @ 60 menit.
f. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
1)
Paket Pengembangan Silabus,
RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
2)
Paket Pengembangan Instrumen
Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
3)
Paket Pengembangan
Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan =
0.15
4)
Paket Pembuatan/Pengembangan
Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
5)
Paket Pengembangan Karya
Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya
terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15
Keterangan:
·
Untuk mendapatkan AK, setiap
paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.
Misalnya, apabila kegiatan
KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan
4) yang
memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas,
maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diperlukan adalah angka 1) adalah 4 kali
pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh
tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk
mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan
mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
· Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya
dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket
kegiatan, maka ia harus
menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP
beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
· Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling
sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.
· Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan
kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan
dari ketua KKG/MGMP.
· Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik
oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas
kehendak sendiri.
Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 berikut..
Tabel
6. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan
|
Kode
|
Angka
Kredit |
1
.2.a Lokakarya
atau kegiatan bersama (seperti
kelompok/
musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau
pembelajaran.
|
25
|
0,15
|
Kegiatan
ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan
ilmiah yang
lain:
1
.2.b Sebagai
pembahas atau pemakalah
1.2.c Sebagai peserta
|
26
27
|
0,2
0,1 |
1 .2.d
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai
dengan
tugas dan kewajiban guru, termasuk in
house training (< 30jam)
|
28
|
0,1
|
Keikutsertaan guru dalam
kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang
terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila
penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak
sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan
dari kepala sekolah/madrasah.
b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru
yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana tersebut dalam
Lampiran 2.
Komentar
Posting Komentar