Kegiatan Unsur Penunjang Tugas Guru 2018
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Salah satunya Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya. Dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Kriteria a) Sesuai dengan bidang keahliannya/latar belakang pendidikan guru yang bersangkutan b) Kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau yayasan/organisasi/ lembaga donor yang diakui oleh Pemerintah 2) Bukti fisik a)Fotokopi surat tugas/surat keputusan dari kepala sekolah/ madrasah/ kepala dinas/instansi pemerintah/lembaga donor; b) Fotokopi jadwal kegiatan; c) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan. 3) Angka kredit Angka kredit yang diberikan adalah 0,04 untuk setiap 2 (dua) jam pelajaran. Sumber :Permendiknas No 35 Tahun 2010 tentang Juknis Jabfung Guru Pemaparan Materi Tentang Penilaian Angka Kredit Bagi Kepala SD Kabupaten Agam 2018 Pemaparan Materi Kuriku