Kegiatan Unsur Penunjang Tugas Guru 2018
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya
sebagai pendidik. Salah satunya Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kriteria
a) Sesuai dengan bidang keahliannya/latar belakang pendidikan guru yang bersangkutan
b) Kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau yayasan/organisasi/ lembaga donor yang diakui oleh Pemerintah
2) Bukti fisik
a)Fotokopi surat tugas/surat keputusan dari kepala sekolah/ madrasah/ kepala dinas/instansi pemerintah/lembaga donor;
b) Fotokopi jadwal kegiatan;
c) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
3) Angka kredit
Sumber :Permendiknas No 35 Tahun 2010 tentang Juknis Jabfung Guru
a) Sesuai dengan bidang keahliannya/latar belakang pendidikan guru yang bersangkutan
b) Kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau yayasan/organisasi/ lembaga donor yang diakui oleh Pemerintah
2) Bukti fisik
a)Fotokopi surat tugas/surat keputusan dari kepala sekolah/ madrasah/ kepala dinas/instansi pemerintah/lembaga donor;
b) Fotokopi jadwal kegiatan;
c) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
3) Angka kredit
Angka kredit yang diberikan adalah 0,04 untuk setiap 2 (dua) jam
pelajaran.
Sumber :Permendiknas No 35 Tahun 2010 tentang Juknis Jabfung Guru
Pemaparan Materi Kurikulum 2013 Bagi Guru Sasaran Kabupaten Pasaman 2018
Pemaparan Materi Kurikulum 2013 Bagi Guru Sasaran Kabupaten Agam 2018
Kegiatan In Servis Learning Bagi Guru Sasaran Kurikulum 2013 Klaster SDN 29 Gumarang
Kegiatan On Servis Learning Bagi Guru Sasaran Kurikulum 2013 Klaster SDN 29 Gumarang 2018
Kegiatan On Servis Learning Bagi Guru Sasaran Kurikulum 2013 Klaster SDN 38 Piladang 2018
Komentar
Posting Komentar