Periode Naik Pangkat PNS Berubah, Sekarang Bisa Setiap Bulan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Berdasarkan aturan terbaru ini, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan. Berikut link Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 download sumber: bkn.go.id