Periode Naik Pangkat PNS Berubah, Sekarang Bisa Setiap Bulan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Berdasarkan aturan terbaru ini, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan. 

Berikut link Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 download



sumber: bkn.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 KEGIATAN UKS DI SD/MI

7 Pilihan Lagu Wajib untuk ujian praktek SBK Kelas IV