Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Rayon 106 UNP Rilis Hasil Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kouta 2017

Gambar
Lubuk Basung-- Pada Sabtu dinihari Rayon 106 UNP merilis Hasil Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kouta 2017 melalui website resmi sertifikasi-guru.unp.ac.id  dari pantauan ajp 61 Orang Guru SD di Kabupaten Agam Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru Kouta 2017 dan menunggu penyerahan sertifikat.  Informasi baca di  sertifikasi-guru-unp

KEGIATAN KOLEKTIF GURU YANG MENGACU PADA PERMENPAN-RB NO 16 TAHUN 2009

Gambar
Kegiatan Kolektif Guru (KKG/MGMP) Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.   Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai  berikut. a.      Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru. b.     Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah/ madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya. c.      Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. d.     Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofes

Perjuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Mengangkat Guru Kontrak

Gambar
Lubuk Basung-- Pemerintah Kabupaten/Kota tentu tidak memikirkan bagaimana kesejahteraan guru PNS saja namun juga memikirkan bagaimana nasib dan kesejahteraan guru sukarela/honorer yang mengabdi belasan tahun dengan gaji rata-rata 150 ribu hingga 300 ribu perbulannya. Melihat realita tersebut pemerintah kab/kota tidak hanya memikirkan saja namun melakukan langkah-langkah kongkrit dengan mengambil suatu kebijakan.  Tentu kita memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten yang sudah mengambil suatu kebijakan dalam memperjuangkan nasib-nasib guru sukarela/honorer dengan mengangkat guru sukarela/honorer menjadi guru kontrak yang digaji oleh pemerintah kabupaten melalui APBD. Permasalahanpun tak dapat dihindari ketika penetapan hasil ujian tertulis dan tes wawancara diumumkan dikarenakan tidak seluruh guru sukarela/honorer yang diangkat menjadi guru kontrak. Berikut berita terkait melalui situs berita online tentang pengangkatan guru honor menjadi guru kontrak dibeberapa Kabu

Buku Edisi 2016

buku siswa tema 6 buku siswa tema 7 buku siswa tema 8 buku siswa tema 9